Kamis, 10 Juli 2014

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Pers)


Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Upaya membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dan pengaturan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam pemenuhan jaminan hak asasi manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian di pilah-pilah guna memperoleh pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras dengan permasalahan dalam penelitian ini. Selanjutnya bahan hukum yang diperoleh tersebut akan diolah secara deduktif kualitatif untuk sampai pada kesimpulan, sehingga pokok permasalahan yang ditelaah dalam penelitian ini akan dapat dijawab.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum belum dapat dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang dalam pemenuhan hak sosial dan politik. Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk dalam hak sipol, kebebasan menyatakan pendapat mutlak harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa ketentuan dalam UU tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, namun negara dalam hal ini telah melakukan intervensi atau bersifat aktif. Sedangkan dalam pemenuhan hak sipol seharusnya peran negara bersifat pasif, tak lain sebagai pengiring untuk mempermudah agar masyarakat dapat melakukan pemenuhan hak sosial politik dengan baik.

Dengan diterapkannya ketentuan kebebasan berpendapat yang di atur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan pendapat di Muka Umum telah banyak menimbulkan polemik dalam masyarakat, terutama dalam hal perijinan serta sanksi yang dikenakan. Beberapa praktisi hukum beserta penulis menganggap UU ini telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi, mengintervensi hak sosial politik masyarakat dan belum terpenuhinya jaminan hak asasi manusia. Suatu perundang-undangan haruslah dapat menjamin ditegakkan dan dilindunginya hak asasi manusia dari segala bentuk diskriminatif sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 I ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar