Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak
asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”, hal ini sejalan
dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Upaya
membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia
diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara
bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
prosedur kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dan pengaturan ketentuan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di
Muka Umum dalam pemenuhan jaminan hak asasi manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang
diperoleh kemudian di pilah-pilah guna memperoleh pasal-pasal yang berisi
kaidah-kaidah hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang
dihadapi dan disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras
dengan permasalahan dalam penelitian ini. Selanjutnya bahan hukum yang
diperoleh tersebut akan diolah secara deduktif kualitatif untuk sampai pada kesimpulan,
sehingga pokok permasalahan yang ditelaah dalam penelitian ini akan dapat
dijawab.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor
9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum belum dapat
dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh
seseorang dalam pemenuhan hak sosial dan politik. Sebagai hak asasi manusia
yang juga termasuk dalam hak sipol, kebebasan menyatakan pendapat mutlak harus
dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa
ketentuan dalam UU tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, namun
negara dalam hal ini telah melakukan intervensi atau bersifat aktif. Sedangkan
dalam pemenuhan hak sipol seharusnya peran negara bersifat pasif, tak lain
sebagai pengiring untuk mempermudah agar masyarakat dapat melakukan pemenuhan
hak sosial politik dengan baik.
Dengan diterapkannya ketentuan kebebasan berpendapat yang di
atur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan
pendapat di Muka Umum telah banyak menimbulkan polemik dalam masyarakat,
terutama dalam hal perijinan serta sanksi yang dikenakan. Beberapa praktisi
hukum beserta penulis menganggap UU ini telah mencederai prinsip-prinsip
demokrasi, mengintervensi hak sosial politik masyarakat dan belum terpenuhinya
jaminan hak asasi manusia. Suatu perundang-undangan haruslah dapat menjamin
ditegakkan dan dilindunginya hak asasi manusia dari segala bentuk diskriminatif
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 I ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.
Sumber: Pilihan-ku.com
0 komentar:
Posting Komentar